Pemerintah Akan Terbitkan Tiga PP Panas Bumi

Jumat, 7 November 2014 | 15:28 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi.

"Ada 3 PP yang kita percepat dan targetkan selesai tahun ini tapi yang kita priroritaskan pertama adalah yang untuk mengatur bonus produksi dari pengusahaan panas bumi karena itu sangat ditunggu oleh Pemda, kalau belum selesai Pemda nagih,"kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana disela acara Indonesia International Infrastructure Exhibition dan Conference (IIIEC) & Regional Government Conference (RGC) di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu, 05 November 2014.

Menurut dia, dalam UU nomor 21 tahun 2014 memang diatur tentang bonus produksi yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dimana pengusahaan panas bumi dilakukan pasalnya selama ini Pemda belum mendapatkan manfaat dari pengembangan panas bumi di wilayahnya. "Sebagai contoh di Lahendong, sudah puluhan tahun menjadi salah satu daerah pengembangan panas bumi namun Pemda nya belum mendapatkan manfaat, dalam UU yang baru ini, Pemda dapat merasakan manfaat yang namanya bonus produksi itu langsung di split gross revenue sebelum dikurangi cost sudah dibagi,"papar Rida.

Selain PP tentang bonus produksi pengusahaan panas bumi, lanjutnya, peraturan lain yang akan diterbitkan antara lain PP tentang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dan PP tentang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung. "Sebagai contoh pemanfaatan untuk spa, pemanas, sekarang akan diatur,"kata Rida.

Lebih lanjut Rida menuturkan, Pemerintah berhasil mengatasi persoalan empat belas proyek panas bumi yang mengalami kendala. "Sekarang semua proyek sudah teken PPA (power purcahase aggrement) dan telah mulai tahap eksplorasi,"pungkasnya.

 


Contact Center