Standar Kompetensi Manajer Energi telah di Konvensikan

Jumat, 2 Januari 2015 | 16:08 WIB | Ferial

EBTKE--Sebagai salah satu upaya untuk membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam melakukan manajemen energi maka diperlukan suatu standar kompetensi yang dapat digunakan sebagai acuan baik dalam program pelatihan maupun untuk sertifikasi kompetensi.

Terkait dengan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut dari hasil Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Manajer Energi di Industri dan bangunan gedung yang diselenggarakan pada tanggal 20 Nopember 2014 serta hasil verifikasi dari tim Kementerian Ketenagakerjaan, maka Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebagai pembina teknis di bidang manajemen energi akan menyelenggarakan Konvensi Nasional dalam rangka pembakuan RSKKNI Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung agar RSKKNI tersebut mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholder yang terkait.

Untuk diketahui bersama, Saat ini kegiatan sertifikasi manager energi mengacu pada SKKNI Manajer Energi di Industri yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen Nakertrans) Nomor Kep. 321/MEN/XII/2011 dan SKKNI Manajer Energi di Gedung melalui Kepmen Nakertrans Nomor Kep. 323/MEN/XII/2011. Dalam sambutannya Direktur Konservasi Energi Maritje Hutapea memberikan penjelasan mengapa SKKNI Manajer Energi ini direvisi, dengan alasan sebagai berikut :

1)      Format SKKNI masih mengacu pada aturan Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI sehingga perlu dirubah dengan mengacu pada aturan baru yaitu Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2012.

2)      Substansi SKKNI bersifat terlalu teknis (70 persen teknikal dan 30 persen manajerial). Hal ini mengakibatkan Manajer Energi yang bersertifikat pada umumnya adalah pada level Engineer dan bukan pada level manajerial di perusahaan. Selain itu beberapa elemen kompetensi dinilai rancu dengan elemen kompetensi pada jabatan auditor energi.

3)      Telah ditetapkannya SNI ISO 50001 tentang Sistem Manajemen Energi sehingga substansi SKKNI perlu direvisi dengan memperkaya aspek – aspek dalam SNI ISO 50001.

Maritje mengatakan bahwa hasil Konvensi ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat diproses lebih lanjut, kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dengan dokumen lengkap yang sesuai dalam aturannya dan ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan.

(ardian marta kusuma)


Contact Center