Dorong pengembangan PJU, Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres

Jumat, 20 Maret 2015 | 14:04 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur penerapan penerangan jalan umum (PJU) pintar berbasis hemat energi.

Sebelumnya telah dilakukan studi bersama GIZ menunjukkan bahwa ada 22 kota yang potensial sebagai kota pengembangan PJU Pintar dengan potensi penghematan energi sebesar 60-70 persen.

Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi tentang Energy Service Company (ESCO) yang dapat membantu penerapan PJU pintar.

Pada tahun 2014, guna menunjukan komitmen mendorong upaya konservasi energi Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2014 Tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Hemat Energi .

Selain itu juga terjadi penurunan intensitas energi primer sebesar 1 persen pertahun atau setara dengan penurunan lima SBM per Milyar rupiah. Kemudian sejak dilakukan audit energi pada 2003 hingga 2014, 300 obyek audit energi di industri dan gedung. Lalu, 23 tenaga ahli nasional Sistem Manajemen Energi ISO 50001, 21 calon tenaga ahli dan 11 pilot company untuk penerapan ISO 5001 : Sistem Manajemen Energi di Industri dengan pendampingan tenaga ahli nasional. Juga 96 Manager dan 52 auditor energi yang sudah disertifikasi Penerapan Standard Efisien Energi dan Label Efisien Energi pada lampu CFL, sosialisasi, bimbingan teknis dan awards pengembangan penerangan jalan umum cerdas.


Contact Center