Penetapan Badan Usaha BBN Biodiesel yang Berhak Mengikuti Pengadaan BBN Biodiesel untuk Pertamina

Selasa, 3 November 2015 | 22:17 WIB | Jafar Soddik

Mengacu Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, berikut hasil Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel yang Berhak Mengikuti Pengadaan BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya periode November 2015 - April 2016.

Pengumuman lebih lengkap mengenai Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel yang Berhak Mengikuti Pengadaan BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya untuk PT. Pertamina (Persero) dapat diunduh di tautan di bawah ini:

Unduh Surat Penetapan BU BBN Jenis Biodiesel untuk PT Pertamina

Update:

Unduh SK Penetapan Alokasi Badan Usaha BBN PT Pertamina dan PT AKR melalui Kepmen ESDM


Contact Center