Menteri ESDM : Pajak Modal Pembangunan Nasional

Selasa, 29 Maret 2016 | 06:28 WIB | Ferial

EBTKE-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said beserta seluruh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, terlihat antusias mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara daring (e-filling) yang diasistensi langsung Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama.

Pengisian tersebut berlangsung di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.

"Pajak merupakan modal pembangunan nasional dan sudah kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkannya," kata Sudirman mengawali sambutannya.

Menurut dia, kepatuhan pajak bagi PNS terutama di lingkungan Kementerian ESDM mengandung unsur keteladanan, baik ke dalam maupun ke luar. "Itu satu hal, hal lain adalah pembayaran pajak secara daring itu suatu keniscayaan dalam good governance," tambah Sudirman.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga mengapresisasi dukungan Ditjen Pajak dalam memandu pengisian e-filling pejabat di Kementerian ESDM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan ini kali pertama Kementerian ESDM mengundang Ditjen Pajak untuk melakukan asistensi e-filling, dan ini sekaligus kali perdana secara nasional yang langsung dihadiri Menteri ESDM beserta segenap pejabat eselon I dan II-nya.

“Jangan lupa, pemenuhan kewajiban membayar pajak itu salah satu wujud dari bela negara juga,” pungkas Satria.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/4771/M.PAN-RB/12/2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.


Contact Center