Permudah Perijinan, Kementerian ESDM Terbitkan Permen

Jumat, 22 Juli 2016 | 09:32 WIB | Ferial

EBTKE--Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor ESDM, perlu memberikan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan pelayanan cepat perizinan investasi 3 jam.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 15 Juni 2016, menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam aturan itu dinyatakan, layanan cepat investasi 3 jam yang selanjutnya disebut Layanan Cepat 123J, diberikan kepada pemohon izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri ESDM. Layanan Cepat 123J meliputi:

  1. Bidang Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi;
  2. Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
  3. Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
  4. Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Layanan Cepat 123J untuk bidang usaha dan izin usaha tersebut, diberikan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam rangka pelaksaan LayananCepat 123J, Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan Layanan Cepat 123J kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi.

Pemohon izin Layanan Cepat 123J untuk bidang usaha dan izin usaha diajukan oleh pemilik atau direksi badan usaha.

Terkait Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi, terdiri atas:

  1. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan/LPG/CNG/LNG;
  2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi/Gas Bumi/Hasil Olahan;
  3. Izin Usaha Sementara Harga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi, pemohon izin mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format permohonan yang tercantum dalam lampiran aturan ini, dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis.

Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi, tidak meliputi Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan kapasitas kilang di bawah 20.000 barel per hari.

Untuk permohonan Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Pengolahan Minyak Bumi dan Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, selain memenuhi persyaratan administratif, harus dilengkapi dengan kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri ESDM untuk menyediakan cadangan Bahan Bakar Nasional dan pemenuhan Bahan Bakar di dalam negeri.

Dalam aturan ini dinyatakan pula bahwa Kepala BKPM dalam pemberian Layanan Cepat 123J, bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM. Kepala BKPM wajib menyampaikan tembusan dalam bentuk dokumen fisik dan dokumen elektronik atas perizinan yang telah diterbitkan kepada Menteri ESDM, paling lama 5 hari kerja setelah perizinan diterbitkan. “Kepala BKPM harus menampaikan laporan pelaksanaan Layanan Cepat 123J setiap 3 bulan kepada Menteri ESDM,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 3.

Menteri ESDM dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Layanan Cepat 123J, apabila:

  1. Sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri ESDM;
  2. Kepala BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan, dan/atau;
  3. Kepala BKPM tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.

Jangka waktu pemenuhan komitmen untuk persyaratan administratif dan teknis paling lambat 60 hari kalender setelah diterbitkannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara atau Izin Usaha Sementara Hilir Migas.

Dalam hal pemohon izin tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, Kepala BKPM menerbitkan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara atau Izin Usaha Sementara Hilir Migas.

Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan/atau kepala BKPM sebelum berlakunya Permen ini, dapat diajukan kembali berdasarkan Layanan Cepat 123J sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.

Aturan ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan. Permen diundangkan di Jakarta, 30 Juni 2016.

 

 


Contact Center