RPP Energi Baru dan Energi Terbarukan Dipercepat

Kamis, 1 September 2016 | 16:26 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) cq Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mengadakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan .

Direktur Aneka EBT Maritje Hutapea menyampaikan, tujuan dilaksanakannya workshop ini, adalah melaksanakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa masyarakat baik perseorangan maupun kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu rancangan peraturan perundang-undangan, berhak untuk memberikan masukan; dan untuk memperkaya substansi RPP tersebut dan menyempurnakan rumusan pasal-pasal yang telah disusun.

“RPP ini merupakan salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi dan Regulasi Nasional Kementerian ESDM Tahun 2016 dengan status terakhir dalam persiapan untuk pembahasan antar Kementerian,"kata dia dalam sambutannya.

Dalam workshop ini, Ditjen EBTKE mengundang kementerian/lembaga dan stakeholder untuk memberikan masukan dan diharapkan dapat menyelesaikan pending matters guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, sebelum dilanjutkan pada pembahasan antar Kementerian. (NB)


Contact Center