Sosialisasi Tax Amnesti Di Lingkungan Ditjen EBTKE

Jumat, 7 Oktober 2016 | 14:31 WIB | Ferial

EBTKE-- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesti. Target sosialisasi adalah pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Ditjen EBTKE.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Ditjen EBTKE, Kamis 06 Oktober 2016.

Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE (Sesditjen EBTKE) Dadan Kusdiana dan terbagi dalam dua tahap yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB dilanjutkan tahap kedua pukul 13.00 - 16.00 WIB.

Pada kesempatan ini, peserta sosialisasi diberikan informasi, dari cara mengikuti program amnesti pajak hingga keuntungannya. Keuntungan mengikuti program amnesti pajak, ialah mendapatkan uang tebusan rendah. Selain itu, wajib pajak dapat menghindari denda pajak yang sangat besar serta bebas dari pemeriksaan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2015 dan tahun sebelumnya.

Amnesti pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang.

Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017. (Ledy)

 


Contact Center