Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Baru Bidang Panas Bumi

Senin, 17 April 2017 | 13:11 WIB | Ferial

EBTKE-- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menyelenggarakan workshop dengan tema “Pengembangan Energi Terbarukan dari Panas Bumi Untuk Memenuhi Kebutuhan Energi Listrik yang Berkeadilan” pada tanggal 17-18 April 2017 di Bandung, Jawa Barat.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Pusat (Kemenko Maritim, Kemenkeu, Unit Eselon I Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah Penghasil Panas Bumi, Dinas ESDM Pemprov Jawa Barat, Pengembang Panas Bumi dan Penunjang Panas Bumi, API, serta perbankan nasional.

Pemerintah mengajak seluruh stakeholder panas bumi untuk bersama-sama mengimplementasikan peraturan baru bidang panas bumi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014. Selain itu workshop juga membahas lebih mendalam 3 (tiga) Peraturan Menteri (Permen) bidang panas bumi, dimana 2 diantaranya baru saja ditandatangani oleh Menteri ESDM yaitu Permen Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi, Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi, serta Permen Nomor 44 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi.

Melalui workshop Panas Bumi, Pemerintah Pusat bersama dengan pemangku kepentingan panas bumi lainnya berdiskusi mengenai terobosan pada era baru pengelolaan panas bumi dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut.

Peraturan-peraturan ini dikeluarkan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pengusahaan panas bumi dan tentunya menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan panas bumi khususnya Indonesia Bagian Timur.

“Regulasi-regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang optimal, efisien, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan rakyat”, kata Direktur Direktur Jenderal EBTKE dalam sambutannya yang diwakili oleh Direktur Panas Bumi.

Tentunya, kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam peraturan-peraturan itu tidak akan berjalan tanpa dukungan Pemerintah Daerah Penghasil Panas Bumi. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Penghasil Panas Bumi selalu dilibatkan dalam penyusunan peraturan, penyiapan dan pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi serta penyusunan RKAB. “Pemerintah Daerah merasa termotivasi untuk terlibat dalam upaya Pemerintah Pusat dalam upaya peningkatan pengembangan panas bumi, terutama pada era pemaknaan pengembangan panas bumi yang baru”, ujar Kepala Dinas ESDM Pemprov Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution. (RWS)

 


Contact Center