Penuhi Syaratnya, Ini Kiat Perusahaan Tambang Juarai PSBE

Senin, 9 Agustus 2021 | 10:05 WIB | Humas EBTKE

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 264.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 7 Agustus 2021

Penuhi Syaratnya, Ini Kiat Perusahaan Tambang Juarai PSBE

Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) Tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini perusahaan tambang dapat bersaing di kategori khusus yaitu Manajemen Energi Pada Industri dan Bangunan Gedung Industri Pertambangan dan Energi. Artinya peluang memenangkan trofi pada penghargaan tertinggi di sektor energi dan sumber daya mineral ini menjadi semakin besar. 

Syaratnya, industri tambang yang diikutsertakan dalam lomba telah beroperasi selama minimal 3 tahun. Hal ini untuk melihat tren penurunan konsumsi energi yang merupakan hasil dari upaya efisiensi energi serta dampak lingkungan yang terjadi, misalnya pengurangan emisi karbon. 

Upaya efisiensi yang dilakukan perusahaan, selain berkesempatan ditetapkan sebagai pemenang Penghargaan Subroto, juga bermanfaat lebih dalam upaya penghematan, salah satunya dapat mengurangi cost perusahaan. 

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Puspa Dewi, menjelaskan pemenang kategori Gedung Hemat Energi dan Managemen Energi Pada Industri dan Bangunan akan mewakili Indonesia dalam ajang internasional. "Pemenang mewakili Indonesia dalam ajang yang lebih tinggi, yaitu ASEAN Energy Awards tahun 2022 serta mendapatkan nilai lulus dalam aspek efisiensi pada Penghargaan Proper yang diinisiasi oleh KLHK," ujar Puspa pada sosialisasi yang diselenggarakan pada Jumat (6/8) secara virtual.

Selanjutnya, tim Direktorat Konservasi Energi membagikan kriteria penilaian serta alokasi nilai maksimal untuk memenangkan Penghargaan Subroto Bidang Konservasi Energi ini. Kriteria "Dampak" yang terdiri dari aspek Penghematan Energi, Dampak Lingkungan, Dampak Ekonomi baik investasi dan payback period, serta Indeks Efisiensi Energi memiliki alokasi nilai 30%. 

Sementara itu, alokasi nilai tertinggi berada pada kriteria "Berkelanjutan" yang terdiri dari aspek tingkat partisipasi dan keterlibatan, komitmen manajemen puncak, rencana jangka panjang dan jangka pendek, penerapan organisasi dalam mendukung manajemen energi serta peningkatan kapasitas kegiatan serta pendidikan dan pelatihan dalam konservasi energi sebanyak 40%. 

Selanjutnya, parameter dan praktek manajemen serta teknologi yang digunakan memiliki porsi nilai 15%, keaslian dari kreatifitas dan inovasi 10%, serta keseluruhan aspek dan presentasi serta kepatuhan terhadap format proposal mendapatkan porsi nilai 5%. 

Dilihat dari porsi nilai tersebut maka perusahaan tambang yang akan mengikuti penilaian PSBE diharapkan dapat mengelaborasi penjelasan dan data tentang dampak dan keberlanjutan dari program efisiensi energi yang telah dilakukan. 

Seluruh kriteria dan pedoman dalam PSBE dapat diakses melalui website esdm.go.id/psbe/ dengan batas waktu pengumpulan proposal paling lambat tanggal 15 Agustus 2021. (RWS)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Contact Center