Bahas RUU EBT, Menteri ESDM: Regulasi Memberikan Kepastian Hukum

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:05 WIB | Humas EBTKE

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 457.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 14 Desember 2021

Bahas RUU EBT, Menteri ESDM: Regulasi Memberikan Kepastian Hukum

Guna menciptakan iklim pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih kondusif, berkelanjutan dan adil, diperlukan regulasi setingkat Undang-Undang sebagai dasar hukum yang komprehensif sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Badan Legislatif DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (14/12).

Supratman mengatakan, parlemen sangat konsen dalam pengembangan EBT, karena saat ini kita akan menghadapi sebuah masa dimana Paris Agreement menjadi komitmen dunia dan komitmen kita bersama bahwa di tahun 2050 penggunaan energi fosil akan hilang.

"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru maupun terbarukan," ujar Supratman.

Selain itu, Supratman menambahkan, di dalam RUU yang akan diserahkan kepada Pemerintah tersebut dimasukkan juga masa transisi penggunaan solar sebagai bahan bakar pembangkit ke EBT karena meskipun kecil namun subsidi yang diberikan Pemerintah cukup besar.

"Kita minta kepada PLN untuk menggantikan pembangkit listrik yang menggunakan solar di daerah terluar dan pedesaan-pedesaan digantikan dengan energi baru terbarukan termasuk kemungkinan-kemungkinan digantikan dengan gas kolaborasi antara Pertamina dengan PLN untuk menggantikan pembangkit solar dengan gas," lanjut Supratman.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, RUU EBT diharapkan akan memberikan kepastian hukum, menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT, serta dapat mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.

RUU EBT yang saat ini masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera ditindaklanjuti Pemerintah setelah diserahkan kepada Presiden.

"Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada Presiden RI, maka Pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," papar Arifin.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu menjadi perhatian untuk dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.

Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.

Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Menteri Arifin juga mengatakan diperlukan pengaturan terkait transisi energi dari sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

"Kami mendukung substansi pokok sebagaimana telah dirumuskan dalam RUU EBT seperti pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri serta memperhatikan competitiveness harga EBT, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBT, pemenuhan standar portofolio energi terbarukan dan kewajiban untuk membeli sertifikat energi terbarukan, harga dan subsidi EBT, dan partisipasi masyarakat," pungkas Arifin. (RWS)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Contact Center