Dukung Pemanfaatan Bioenergi, Kini Resmi Terbit Perizinan Biogas Sebagai Bahan Bakar Lain

Kamis, 9 Maret 2023 | 17:30 WIB | Humas EBTKE

Tentang Perizinan Biogas (KBLI 35203)

KBLI 35203 mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha khusus Biogas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya sesuai KBLI 35203.

Kementerian ESDM tengah melakukan revisi terhadap peraturan terkait mulai dari revisi SNI Biogas bertekanan tinggi hingga penyusunan SOP terkait dengan perizinan Biometana. Perizinan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain telah ditanamkan dan Go Live pada sistem OSS BKPM berbasis risiko di Kementerian Investasi/BKPM melalui KBLI 35203 yang mengakomodir biogas sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan atau limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas di Indonesia, yang kewenangannya berada di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Secara garis besar tahapan yang dilakukan Badan Usaha yang mengajukan Perizinan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain KBLI 35203 sebagai berikut:

- Badan Usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) mengunggah dokumen persyaratan melalui website OSS yang kemudian diverifikasi oleh Direktorat Bioenergi.

- Setelah dokumen diverikasi dan dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan kunjungan lapangan oleh perwakilan Direktorat Bioenergi dan dibuatkan Berita Acara Kunjungan Lapangan.

- Badan Usaha akan mengunggah salinan Berita Acara Kunjungan Lapangan ke OSS, maka semua persyaratan dokumen telah lengkap.

- Direktur Bioenergi akan memverikasi semua persyaratan dokumen di sistem OSS, jika sudah sesuai maka akan meneruskan ke Bapak Dirjen EBTKE untuk dapat memberikan persetujuan penerbitan izin berusaha Biogas sebagai Bahan Bakar Lain secara online di sistem OSS.

*(DLP/DEB)


Contact Center