Kolaborasi Ditjen EBTKE-CLASP Tingkatkan Konservasi Energi

Senin, 26 Juni 2023 | 15:05 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menjalin kerja sama dengan CLASP untuk peningkatan pelaksanaan konservasi energi di Indonesia, termasuk efisiensi energi pada perangkat dan peralatan pemanfaat energi listrik sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor energi sebesar 358 juta ton CO2 atau 12,5 persen dengan kemampuan sendiri, atau 446 juta ton CO2 atau 15,5% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai dokumen National Determined Contribution (NDC). Selain itu, pemerintah juga menargetkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Guna mempercepat capaian target tersebut, Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba.

CLASP adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat dan memiliki misi untuk meningkatkan efisiensi energi pada perangkat dan peralatan sehari-hari, sehingga mempercepat transisi ke arah kehidupan yang lebih berkelanjutan.

“Pemerintah telah menetapkan kebijakan dan target untuk mencapai NZE pada tahun 2060, antara lain dengan meningkatkan penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) terhadap perangkat dan peralatan pemanfaat energi listrik. Kementerian ESDM bersama CLASP akan bekerja sama dalam perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan kebijakan konservasi energi yang efektif termasuk pada perangkat dan peralatan pemanfaat energi listrik,” jelas Direktur Konservasi Energi, Gigih Udi Atmo usai penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) kedua belah pihak berlangsung pada Jumat (23/6).

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan SKEM ditetapkan dalam rangka memberikan informasi sekaligus mendorong penggunaan peralatan hemat energi. Saat ini telah ditetapkan 5 standar peralatan pengguna energi yaitu AC, kulkas, kipas angina, penanak nasi dan lampu LED. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang baru ditetapkan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi secara tegas mengamanatkan produsen dan importir wajib melakukan pelabelan standar kinerja energi minimum atau label hemat energi.

“Melalui kerja sama ini, CLASP akan mendukung Kementerian ESDM dalam perluasan implementasi SKEM, yang mencakup beberapa isu utama terkait analisis kebijakan SKEM dan Label Hemat Energi untuk peralatan pengguna energi, dukungan kampanye dan sosialisasi ke stakeholder KESDM dan pengembangan aplikasi dan/atau perangkat lunak untuk mendukung kepatuhan SKEM dan program pelabelan energi,” imbuh Gigih.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan kerja sama ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, dengan lokasi pelaksanaan kegiatan kerja sama meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Kantor Perwakilan CLASP Indonesia diwajibkan bermitra dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Organisasi Kemasyarakatan Lokal yang terdaftar di Pemerintah.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja sama ini. Saya percaya bahwa upaya bersama kita hari ini merupakan langkah penting dan signifikan dalam mewujudkan efisiensi energi serta target transisi energi,” pungkasnya. (RWS)


Contact Center