Telah Terbit Keputusan Menteri ESDM tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE.2022 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Bi

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:25 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

a. Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel terdapat perubahan kebutuhan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu adanya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel;

b. Bahwa alasan dilakukannya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alolaksi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2023;

Salinan Keputusan Menteri ESDM tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE.2022 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari-Desember 2023 dapat diunduh pada tautan berikut:

Salinan Kepmen ESDM


Contact Center