Recovery Kmj-1 Tetap Dilakukan

Jumat, 6 November 2015 | 15:45 WIB | Ferial

EBTKE--Dengan terjadinya gangguan pada Unit-1 (Kapasitas 30 MW) yang menyebabkan tidak bisa beroperasi sejak tanggal 21 April 2014, PT Indonesia Power PLTP Kamojang tetap dapat memanfaatkan Uap Panas Bumi hingga 73,71 persen atau 1,48 persen diatas kWh minimum yang diwajibkan sesuai perjanjian (72,23 persen).

PLTP Kamojang yang saat ini dikelola oleh PT Indonesia Power Unit Pembangkitan & Jasa Pembangkitan (UPJP) Kamojang berkapasitas Total 140 MW, terdiri dari Unit-1 = 30 MW, Unit-2 = 55 MW, dan Unit-3 =55 MW. PLTP tersebut sudah dikelola sejak tahun 1982 dan selain PLTP Kamojang, UPJP Kamojang juga mengelola PLTP Darajat (55 MW), PLTP Gunung Salak (3X60 MW) dan PLTP Ulumbu (4X2,5MW).

Uap Panas Bumi untuk membangkitkan unit 1 di suplai oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), melalui Perjanjian Tanggal 31 Januari 1992 tentang Jual Beli Uap Panas Bumi Untuk Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi di Kamojang Jawa Barat, dengan jangka waktu kontrak selama 25 Tahun yang kemudian dilakukan beberapa kali Amandemen jangka waktu Perjanjian.

Sesuai dengan Perjanjian diatas Indonesia Power UPJP Kamojang diwajibkan minimum untuk membayar Uap Panas Bumi yang telah dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sebesar 72,23 persen (tujuh puluh dua koma dua puluh tiga persen) kapasitas rata-rata Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut selama satu tahun dengan total Kapasitas terpasang 140 MW.

Untuk tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober sudah mencapai 62,31 persen walaupun unit 1 masih dalam tahap rehabilitasi dan dengan melihat kondisi mesin saat ini untuk dua bulan kedepan (November-Desember 2015. Jadi TOP (Take or Pay) Kamojang sebesar 72,23 persen dari 3 unit mesin yang terdiri dari 1x30MW dan 2x55MW, hanya 2 Unit dengan kapasitas 2x55MW yang beroperasi secara optimal, maka sebenarnya penyerapan uap panas bumi sesuai TOP bisa dipenuhi, yaitu 72,23 persen atau setara dengan produksi listrik = 885.828.720 kWh), diprediksi PLTP Kamojang mampu memanfaatkan mencapai 73,71 persen (899.644.875 kWh ) atau 1,48 persen diatas kWh Minimum yang diwajibkan sesuai perjanjian (72,23 persen atau ekivalen dengan 885.828.720 kWh).

Pencapaian pemanfaatan Uap Panas Bumi ini diatas target yang ditetapkan dalam Perjanjian, sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan kerugian kepada PGE selaku pemasok uap panas bumi.

Indonesia Power sudah melakukan langkah-langkah dalam proses percepatan Rehabilitasi Unit-1 Kamojang yang saat ini sudah dilakukan pembongkaran dan pembersihan peralatan yang akan diganti.

Pada saat yang bersamaan pengadaan Jasa Rehabilitasi PLTP Kamojang Unit-1 yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Indonesia Power saat ini dalam proses lelang.

Untuk rehabilitasi Kamojang Indonesia Power menyiapkan investasi sekitar Rp. 400 miliarmelalui dana internal Perusahaan dan diharapkan PGE dapat menjamin ketersediaan uap untuk 25 tahun ke depan karena komitmen investasi rehabilitasi pembangkit unit 1 PLTP Kamojang akan dilajutkan dengan Rehabilitasi unit 2 dan unit 3 PLTP Kamojang.

Indonesia Power UPJP Kamojang mengharapkan dukungan berbagai pihak termasuk dari PT PGE selaku pemasok uap dan Pemerintah sebagai regulator untuk memberikan jaminan ketersediaan uap.


Contact Center