Dengan Pengadaan Berbasis E-Katalog, Dorong Pengembangan EBT

Jumat, 18 November 2016 | 14:07 WIB | Ferial

EBTKE-- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) usulan e-Katalogue sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Terpusat dan penerangan jalan umum (PJU) berbasis tenaga surya.

E-Katalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu serta penyedia yang menjual produk tersebut.

Maksud dan tujuan E-Katalogue dan e - Purchasing antara lain memberikan kepastian spesifikasi teknis dan harga, kemudian memudahkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mengurangi biaya transaksi proses pengadaan, memperoleh cost reduction, kemudian terstandarisasinya proses pengadaan dan spesifikasi barang/jasa yang dicantumkan dalam e-katalog, mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah serta meningkatkan kemampuan industri dalam menyediakan kebutuhan Pemerintah.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur (Renbang Infrastruktur) EBTKE, Hendra Iswahyudi menjelaskan, prinsip - prinsip pengadaan barang/jasa yang dianut oleh Pemerintah adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan diskriminatif serta akuntabel, dimana salah satu mekanisme yang bisa ditempuh adalah pengadaan melalui katalog elektronik atau e-Katalog.

"Sesuai dengan tema pembahasan pada hari ini yakni Rapat Koordinasi Usulan e-Katalog Sistem Pembangkit PLTS Terpusat dan PJU Tenaga Surya, Ditjen EBTKE telah menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),"kata dia di Jakarta.

Hendra menjelaskan, instrumen pendukung dari pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog antara lain Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 yang mengatur tentang kewajiban melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang ada di e-Katalog seusai kebutuhan, selain itu Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan seluruh pengadaan barang/jasa melalui e-procurement yang berbasis e- Katalog dan percepatan pengembangan sistem e-proc dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-Katalog bagi Kementerian/Lembaga (K/L). "Juga Perka LKPP nomor 14 tahun 2015 tentang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa serta terlaksananya pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui e- purchasing yang berbasis e-katalog bagi K/L,"tambahnya.                                                                                                                                   

Dia berharap dengan penerapan e-katalog PLTS terpusat dan PJU tenaga surya ini ini dapat berdampak pada pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi di Indonesia yang tidak hanya produktif dan sejahtera namun juga hijau dan berkelanjutan. "Pemanfaatan sumber energi terbarukan telah menjadi kecenderungan global karena kebersihan dan ramah lingkungan,"pungkas Hendra.


Contact Center