Pemerintah Dorong Partisipasi Aktif Mahasiswa Dalam Pengembangan EBTKE

Senin, 19 November 2018 | 11:54 WIB | Humas EBTKE

MALANG - Pemerintah meyakini bahwa pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBT) dapat dilaksanakan dengan baik dengan dukungan semua pihak, tak terkecuali dari kalanganakademisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Wawan Supriatna pada Seminar Nasional Kreativitas Mesin Brawijaya 2018 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Mesin Universitas Brawijaya, Jumat (16/11). "Pengembangan EBT dan implementasi konservasi energi bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi keterlibatan dunia pendidikan dan dunia usaha juga sangat dibutuhkan," ujarnya.

Wawan mengungkapkan bahwa energi baru, terbarukan dan konservasi energi bukanlah pilihan tetapi suatu kebutuhan dan keharusan demi ketahanan dan keberlanjutan energi nasional. Pengembangan EBT diharapkan mampu meningkatkan penyediaan energi yang setara dengan 45 GW pada tahun 2025, mempercepat penyediaan akses energi modern agar tercapai target rasio elektrifikasi sebesar 99% pada tahun 2019, memberikan kontribusi dalam penurunan gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, serta berkontribusi dalam Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) Nasional dan Penghematan Devisa.

Dalam upaya mencapai target-target tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa implementasi pengembangan EBT dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain tantangan yang berkaitan dengan isu lingkungan dan isu sosial yang muncul atas dampak isu lingkungan, seperti adanya penolakan dari masyarakat sekitar karena potensi panas bumi yang pada umumnya berada di sekitar wilayah hutan konservasi yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem, kondisi tanah, dan sumber air.

Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, penyelenggaraan kegiatan panas bumi menganut azas “berkelanjutan” dan “kelestarian fungsi lingkungan hidup”, yang artinya bahwa penyelenggaraan panas bumi harus dikelola dengan baik agar dapat menghasilkan energi secara berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sekaligus menjaga kesinambungan dari energi itu sendiri. Dari sisi regulasi, baik peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi maupun peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, telah memperhatikan dan mengutamakan aspek lingkungan. Demikian pula dengan pengembangan EBT lainnya dan implementasi konservasi energi.

"Pemerintah berharap para mahasiswa dan akademisi membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang pentingnya pengembangan EBT dan implementasi konservasi energi, terutama mengenai isu lingkungan, karena kalangan akademisi adalah salah satu partner strategis pemerintah, " pungkas Wawan. (RWS)


Contact Center