Kementerian ESDM Dorong Keterlibatan SMK Pada Program Konversi Sepeda Motor

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:05 WIB | Humas EBTKE

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 111.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 20 Februari 2024

Kementerian ESDM Dorong Keterlibatan SMK Pada Program Konversi Sepeda Motor

Program konversi sepeda motor penggerak BBM menjadi motor listrik merupakan salah satu upaya mendukung tugas dan fungi KESDM dalam mencapai target penurunan emisi CO2, sesuai dengan amanah UU 16 Tahun 2016 dan sekaligus menjalankan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres 79 Tahun 2023. Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi impor BBM dan menurunkan kompensasi/subsidi BBM sektor transportasi.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menegaskan bahwa melibatkan generasi muda untuk menjadi pionir dalam adopsi teknologi ramah lingkungan dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan transisi energi yang berkelanjutan.

"Kami melihat program konversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik ini sangat penting, kami harapkan dukungan Bapak/Ibu sekalian untuk mendidik calon generasi muda kedepan yang dapat mengawal transisi energi di Indonesia, khususnya transisi di sektor transportasi," ucap Gigih pada Sosialisasi Program Konversi Sepeda Motor BBM menjadi Sepeda Motor Listrik di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (20/2)


Kementerian ESDM menggelar Sosialisasi ini dengan mengundang 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan yang ada di Jabodetabek untuk mengajak mereka terlibat dan berpartisipasi aktif dalam memperkuat pilar-pilar ekosistem sepeda motor listrik, khususnya hasil konversi. Kegiatan ini juga turut menghadirkan pihak bengkel konversi sebagai narasumber untuk menyampaikan penjelasan proses teknis konversi yang selama ini telah dilakukan.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Selain itu, kelompok penerima bantuan yang semula terbatas pada perseorangan, kini diperluas untuk mencakup kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah.

Gigih mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 34 bengkel konversi bersertifikat yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, namun baru 13 Bengkel Konversi yang menjadi mitra KESDM untuk Program Bantuan Pemerintah. "Saat ini sudah ada 3 pendaftar baru, sehingga mudah-mudahan dalam satu atau dua Minggu ini akan bertambah menjadi 16 bengkel utama," tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan dari kegiatan sosialisasi ini, Kementerian ESDM berencana mengundang SMK untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu bengkel konversi dan menyelenggarakan pelatihan singkat mengenai program konversi motor untuk para guru SMK. Tim dari Direktorat Jenderal EBTKE siap memberikan dukungan dalam bentuk penyuluhan di SMK apabila diperlukan. (ARN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Contact Center